Minggu, 09 Oktober 2011

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI 

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua :

1. Konsep Koperasi Barat --> merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 

2. Konsep Koperasi Sosialis --> menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. 

Konsep Koperasi Negara berkembang --> mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 

Koperasi sangat berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup ( way of life ) secara garis besar ideology Negara-negara di dunia ini dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu : 
  •  Liberalisme/kapitalis 
  •  Sosialisme 
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme 
Sedangkan Koperasi menurut Hubert Casselman di badi menjadi 3 aliran, yaitu : 

• Aliran Yardstick --> Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisme dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalis 
• Aliran sosialis --> Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu dapat juga menyatukan rakyat dan aliran ini banyak di jumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 
• Aliran persemakmuran ( Commonwealth ) --> Koperasi dipandang sebagai alat yang lebih efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi pada masyarakat dan hubungan pemerintah dengan Koperasi bersifat kemitraan ( partnership ). 

Sejarah Berkembangnya Koperasi Di Indonesia

Menurut Sukoco yang di tuangkan dalam bukunya yang berjudul “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia ”, badan hukun koperasi Indonesia yaitu di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Dan pada tahun itu pun, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja dan Patih Purwokerto beserta kawan-kawannya telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi, Bank Simpan-Pinjam tersebut bisa dikatakan semacam Tabungan. Alhasil kesimpulan dari Koperasi di Indonesia adalah untuk memperbaiki Prekonomian Rakyat.

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang telah mengubah dunia atau Negara Indonesia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) telah mengubah perekonomian Indonesia. Peraturan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Kebiasaan yang serakah ini yang jelek sekali di Indonesia menjadi persaingan bebas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Soal Beserta Jawabannya
1. Koperasi adalah organisasi yang merupakan kumpulan dari…
A. Modal
B. Orang
C. Perusahaan
D. Sumber Alam
Jawab : B

2. Siapakah pendiri Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi di di Indonesia ?
A. Noordin dan Urwah
B. Ibrohin dan soewarno
C. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
D. Ressa dan Abi noto
Jawab : C

3. Menurut Munkner Konsep Koperasi terbagi menjadi 2, yaitu ?
A. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis
B. Konsep Koperasi Timur dan Konsep Koperasi Terpimpin
C. Konsep Koperasi Asia Tenggara dan Konsep Koperasi Terpilih
D. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Ketimuran
Jawab : A

4. Gotong royong dalam koperasi berbeda dengan gotong royong yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia. Perbedaan teersebut adalah gotong royong dalam koperasi mempunyai ciri …
A. Teratur namun tidak terpimpin
B. Usaha yang dijalankan bersifat dinamis
C. Terencana namun sementara
D. Terpimpin dan cukup dinamis
Jawab : B

5. Menurut UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai bagi perekonomian Indonesia adalah …
A. Perusahaan negara
B. Perusahaan swasta
C. Koperasi
D. Perseorangan
Jawab : C

1 komentar: