Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Soal Beserta Jawaban
1. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut,kecuali :
A. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
B. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
C. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
D. Mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari rakyat
Jawab : D
2. Salah satu fungsi koperasi adalah
A. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
B. Untuk kepentingan pemerintah
C. Untuk menghentikan perekonomian rakyat
D. Untuk mempertinggi kualitas kehidupan pemerintah
Jawab : A
3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia adalah salah satu peran dan fungsi :
A. UUD
B. Pancasila
C. Koperasi
D. DPRD
Jawab : C
4. Apa dasar hukum operasional Koperasi Indonesia ?
A. UU Nomor 35 Tahun 1995
B. UU Nomor 25 Tahun 1992
C. UU Nomor 23 Tahun 1992
D. UU Nomor 25 Tahun 1993
Jawab : B
5. Bab III Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang ?
A. Prinsip koperasi
B. Pengertian Koperasi
C. Fungsi dan peran koperasi
D. Manajemen koperasi
Jawab : C