Minggu, 09 Oktober 2011

FUNGSI KOPERASI

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4 Fungsi dan peran koperasi adalah : 
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; 
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Pasal 5 

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : 
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e. kemandirian. 

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:  a. pendidikan perkoperasian; 
b. kerja sama antarkoperasi. 

Soal Beserta Jawaban 

1. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut,kecuali : 
A. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi 
B. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
C. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional 
D. Mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari rakyat
Jawab : D 

2. Salah satu fungsi koperasi adalah 
A. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 
B. Untuk kepentingan pemerintah 
C. Untuk menghentikan perekonomian rakyat
D. Untuk mempertinggi kualitas kehidupan pemerintah 
Jawab : A 

3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia adalah salah satu peran dan fungsi : 
A. UUD 
B. Pancasila 
C. Koperasi
D. DPRD 
Jawab : C

4. Apa dasar hukum operasional Koperasi Indonesia ? 
A. UU Nomor 35 Tahun 1995 
B. UU Nomor 25 Tahun 1992 
C. UU Nomor 23 Tahun 1992 
D. UU Nomor 25 Tahun 1993 
Jawab : B 

5. Bab III Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang ? 
A. Prinsip koperasi 
B. Pengertian Koperasi
C. Fungsi dan peran koperasi 
D. Manajemen koperasi
Jawab : C

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI 

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua :

1. Konsep Koperasi Barat --> merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 

2. Konsep Koperasi Sosialis --> menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. 

Konsep Koperasi Negara berkembang --> mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 

Koperasi sangat berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup ( way of life ) secara garis besar ideology Negara-negara di dunia ini dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu : 
  •  Liberalisme/kapitalis 
  •  Sosialisme 
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme 
Sedangkan Koperasi menurut Hubert Casselman di badi menjadi 3 aliran, yaitu : 

• Aliran Yardstick --> Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisme dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalis 
• Aliran sosialis --> Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu dapat juga menyatukan rakyat dan aliran ini banyak di jumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 
• Aliran persemakmuran ( Commonwealth ) --> Koperasi dipandang sebagai alat yang lebih efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi pada masyarakat dan hubungan pemerintah dengan Koperasi bersifat kemitraan ( partnership ). 

Sejarah Berkembangnya Koperasi Di Indonesia

Menurut Sukoco yang di tuangkan dalam bukunya yang berjudul “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia ”, badan hukun koperasi Indonesia yaitu di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Dan pada tahun itu pun, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja dan Patih Purwokerto beserta kawan-kawannya telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi, Bank Simpan-Pinjam tersebut bisa dikatakan semacam Tabungan. Alhasil kesimpulan dari Koperasi di Indonesia adalah untuk memperbaiki Prekonomian Rakyat.

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang telah mengubah dunia atau Negara Indonesia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) telah mengubah perekonomian Indonesia. Peraturan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Kebiasaan yang serakah ini yang jelek sekali di Indonesia menjadi persaingan bebas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Soal Beserta Jawabannya
1. Koperasi adalah organisasi yang merupakan kumpulan dari…
A. Modal
B. Orang
C. Perusahaan
D. Sumber Alam
Jawab : B

2. Siapakah pendiri Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi di di Indonesia ?
A. Noordin dan Urwah
B. Ibrohin dan soewarno
C. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
D. Ressa dan Abi noto
Jawab : C

3. Menurut Munkner Konsep Koperasi terbagi menjadi 2, yaitu ?
A. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis
B. Konsep Koperasi Timur dan Konsep Koperasi Terpimpin
C. Konsep Koperasi Asia Tenggara dan Konsep Koperasi Terpilih
D. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Ketimuran
Jawab : A

4. Gotong royong dalam koperasi berbeda dengan gotong royong yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia. Perbedaan teersebut adalah gotong royong dalam koperasi mempunyai ciri …
A. Teratur namun tidak terpimpin
B. Usaha yang dijalankan bersifat dinamis
C. Terencana namun sementara
D. Terpimpin dan cukup dinamis
Jawab : B

5. Menurut UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai bagi perekonomian Indonesia adalah …
A. Perusahaan negara
B. Perusahaan swasta
C. Koperasi
D. Perseorangan
Jawab : C

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi 

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antar orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi. 

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah. 

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus : 
  • Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya 
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
  • Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya. 
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus : 

  • Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. 
  • Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. 
  • Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. 
  • Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi 
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :. 

  • Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan. 
  • Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan. 

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi : 
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi.
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan). 
4. Adanya kegiatan. 
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi. 

MANAJEMEN KOPERASI  

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. 

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). 

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). 

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama keempat unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan oganisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. 

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001) : 
  • Rapat Anggota --> pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 
  • Pengurus --> pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. 
  • Pengawas --> mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. 
  • Pengelola --> tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Soal Beserta Jawaban
1. Koperasi dipimpin oleh sebuah tim manajemen yang terdiri dari …
A. pengurus, manajer, dan karyawan
B. pengurus, pengawas, dan manajer
C. rapat anggota, pengurus, dan pembina
D. rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Jawab : D

2. Proses perencanaan merupakan proses yang sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain, sebab perencanaan mempunyai hubungan erat dengan fungsi manajemen, yaitu …
A. pengawasan
B. personalia
C. pemasaran
D. produksi
Jawab : A

3. Manajemen organisasi koperasi dan manajemen usaha koperasi dapat membuat rencana dengan tipe yang berbeda, sebab …
A.ruang lingkupnya beda
B. waktunya beda
C. tujuannya beda
D. tempatnya beda
Jawab : A

4. Yang bukan merupakan organisasi sebagai suatu lembaga atau kelompok fungsional adalah …
A. persatuan sepak bola
B. perusahaan
C. PKK
D. dharma wanita
Jawab : B

5. Bagan organisasi yang paling jarang digunakan adalah …
A. bentuk piramid
B. bentuk vertikal
C. bentuk horizontal
D. bentuk lingkaran
Jawab : D

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984) --> Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut M.Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) --> Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ 

Menurut UU No. 25/1992 --> Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 

TUJUAN KOPERASI 

Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945. 

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi menurut Munkner 
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
Prinsip koperasi menurut Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama Prinsip koperasi menurut UU NO. 25 / 1992 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian 
  • Kerjasama antar koperasi 
  •  
Soal Beserta Jawabannya 

1. Dibawah ini adalah prinsip koperasi menurut Raiffeisen, kecuali ….
A. Bunga atas modal dibatasi
B. Daerah kerja terbatas
C. SHU untuk cadangan
D. Usaha hanya pada anggota
Jawab : A

2. Swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota. Merupakan inti dari prinsip ….
A. Munker
B. Raiffeisen
C. Schuzle
D. Rochdaleantana
Jawab : C. Schuzle

3. Dibawah ini yang merupakan prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992adalah ….
A. Kemandirian
B. Pengawasan secara demokratis
C. Netral dengan politik dan agama
D. Swadaya
Jawab : A

4. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara ….
A. Munker
B. Raifffeisen
C. UU No. 25/1992
D. ICA
Jawab : D

5. Pengawasan secara demokratis, merupakan prinsip koperasi menurut ….
A. Munker
B. Rochdaleantana
C. Schuzle
D. ICA
Jawab : B