Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antar orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi.
Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah.
1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
- Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
- Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya.
- Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus :
- Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
- Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi.
- Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya.
- Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan.
- Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :.
- Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan.
- Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
- Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan.
Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi.
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan).
4. Adanya kegiatan.
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi.
MANAJEMEN KOPERASI
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan.
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama keempat unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan oganisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001) :
- Rapat Anggota --> pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
- Pengurus --> pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota.
- Pengawas --> mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
- Pengelola --> tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
1. Koperasi dipimpin oleh sebuah tim manajemen yang terdiri dari …
A. pengurus, manajer, dan karyawan
B. pengurus, pengawas, dan manajer
C. rapat anggota, pengurus, dan pembina
D. rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Jawab : D
2. Proses perencanaan merupakan proses yang sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain, sebab perencanaan mempunyai hubungan erat dengan fungsi manajemen, yaitu …
A. pengawasan
B. personalia
C. pemasaran
D. produksi
Jawab : A
3. Manajemen organisasi koperasi dan manajemen usaha koperasi dapat membuat rencana dengan tipe yang berbeda, sebab …
A.ruang lingkupnya beda
B. waktunya beda
C. tujuannya beda
D. tempatnya beda
Jawab : A
4. Yang bukan merupakan organisasi sebagai suatu lembaga atau kelompok fungsional adalah …
A. persatuan sepak bola
B. perusahaan
C. PKK
D. dharma wanita
Jawab : B
5. Bagan organisasi yang paling jarang digunakan adalah …
A. bentuk piramid
B. bentuk vertikal
C. bentuk horizontal
D. bentuk lingkaran
Jawab : D
Tidak ada komentar:
Posting Komentar