Selasa, 29 November 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN

1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang –orangbukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.

Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.

Efisiensi adalah penghematan input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la) dengan input realisasi atau sesungguhnya (ls), jika ls
Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2 jenis manfaat ekonomi yaitu :

Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengankoperasinya.

Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapatdihitung dengan cara sebagai berikut :

TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa

2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >, berate Efektif

Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) Aatas inpt yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif
Rumus Perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%

(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan non anggota X 100%
Modal Koperasi

Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari laporan pertangguang jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara umum laporan keuangan meliputi :

1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih sebagai laporan keuangan tambahan.

Efek Ekonomi Koperasi

A. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak
lain di luar koperasi.

B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


1. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

2. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber:http://dhonyaditya.wordpress.com/2011/10/09/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota/

Permodalan Koperasi

  •  Pengertian
MODAL MERUPAKAN SEJUMLAH DANA YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK MELAKSANAKAN USAHA – USAHA KOPERASI. KOPERASI HARUS MEMPUNYAI RENCANA PEMBELANJAAN YANG KONSISTEN.
JENIS MODAL :
  1. MODAL JANGKA PANJANG
  2. MODAL JANGKA PENDEK

  • SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
o SIMPANAN POKOK
o SIMPANAN WAJIB
o SIMPANAN SUKARELA
o MODAL SENDIRI

  • SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 25/1992)
o MODAL SENDIRI (EQUITY CAPITAL)
o MODAL PINJAMAN ( DEBT CAPITAL)


  •  DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI

o CADANGAN MENURUT UU NO. 25/1992, ADALAH SEJUMLAH UANG YANG DIPEROLEH DARI PENYISIHAN SISAHASIL USAHA YANG DIMASUKKAN UNTUK MEMUPUK MODAL SENDIRI DAN UNTUK MENUTUP KERUGIAN KOPERASI BILA DIPERLUKAN.

o SESUAI ANGGARAN DASAR YANG MENUNJUK PADA UU NO. 12/1967 MENENTUKAN BAHWA 25 % DARI SHU YANG DIPEROLEH DARI USAHA ANGGOTA DISISIHKAN UNTUK CADANGAN , SEDANGKAN SHU YANG BERASAL BUKAN DARI USAHA ANGGOTA SEBESAR 60 % DISISIHKAN UNTUK CADANGAN.

  • MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
o  MEMENUHI KEWAJIBAN TERTENTU
o  MENINGKATKAN JUMLAH OPERATING CAPITAL KOPERASI
o SEBAGAI JAMINAN UNTUK KEMUNGKINAN – KEMUNGKINAN RUGI DI KEMUDIAN HARI
o  PERLUASAN USAHA

Jenis dan Bentuk Koperasi

  •  Jenis Koperasi
<>  JENIS KOPERASI MENURUT BIDANG USAHANYA :

1) KOPERASI KONSUMSI
KOPERASI YANG MENYEDIAKAN KEBUTUHAN SEHARI-HARI. TUJUANNYA AGAR ANGGOTA DAPAT MEMBELI BARANG-BARANG KONSUMSI DENGAN KUALITAS YANG BAIK DAN HARGA YANG LAYAK.

2) KOPERASI KREDIT ATAU KOPERASI SIMPAN PINJAM
KOPERASI YANG BERGERAK DALAM LAPANGAN USAHA PEMBENTUKAN MODAL MELALUI TABUNGAN PARA ANGGOTA SECARA TERATUR & TERUS MENERUS UNTUK KEMUDIAN DIPINJAMKAN KEPADA PARA ANGGOTA DENGAN CARA MUDAH,MURAH,CEPAT DAN TEPAT UNTUK TUJUAN RODUKTIF DAN KESEJAHTERAAN.

TUJUAN :
  1.  AGAR ANGGOTA GIAT MENYIMPAN SEHINGGA MEMBENTUK MODAL SENDIRI
  2. MEMBANTU KEPERLUAN KREDIT PARA ANGGOTA DENGAN SYARAT RINGAN
  3. MENDIDIK ANGGOTA HIDUP HEMAT DENGAN MENYISIHKAN SEBAGIAN PENGHASILAN MEREKA

3) KOPERASI PRODUKSI

KOPERASI YANG BERGERAK DALAM BIDANG KEGIATAN EKONOMI PEMBUATAN & PENJUALAN BARANG-BARANG BAIK YANG DILAKUKAN OLEH KOPERASI SEBAGAI ORGANISASI MAUPUN ANGGOTA-ANGGOTA KOPERASI

2 MACAM KOPERASI PRODUKSI :
  1. KOP PRODUKSI KAUM BURUH, ANGGOTANYA ORANG-ORANG YANG TIDAK MEMPUNYAI PERUSAHAAN SENDIRI
  2. KOP PRODUKSI KAUM PRODUSEN YANG ANGGOTANYA ADALAH ORANG-ORANG YANG MASING-MASING MEMPUNYAI PERUSAHAAN SENDIRI

4) KOPERASI JASA

KOPERASI YANG BERUSAHA DIBIDANG PENYEDIAAN JASA TERTENTU BAGI PARA ANGGOTA ATAU MASYARAKAT UMUM

5) KOPERASI SERBA USAHA ATAU KOPERASI UNIT DESA (KUD)

MEMPUNYAI BEBERAPA FUNGSI YAITU :
  1.  PERKREDITAN
  2. PENYEDIAAN & PENYALURAN SARANA PRODUKSI PERTANIAN & KEPERLUAN SEHARI-HARI
  3. PENGELOLAAN SERTA PEMASARAN HASIL PERTANIAN

  •  Bentuk Koperasi menurut PP No.60/1959 :
  1.  DI TIAP DESA DITUMBUHKAN KOPERASI DESA
  2. DI TIAP DAERAH TINGKAT II DITUMBUHKAN PUSAT KOPERASI
  3. DI TIAP DAERAH TINGKAT I DITUMBUHKAN GABUNGAN KOPERASI
  4. DI IBU KOTA DITUMBUHKAN INDUK KOPERASI

Senin, 28 November 2011

Pola Manajemen Koperasi

  •  Pengertian
DEFINISI PAUL HUBERT CASSELMAN DALAM BUKUNYA BERJUDUL “ THE COOPERATIVE MOVEMENT AND SOME OF ITS PROBLEMS” YANG MENGATAKAN BAHWA : “COOPERATION IS AN ECONOMIC SYSTEM WITH SOCIAL CONTENT”.

ARTINYA KOPERASI HARUS BEKERJA MENURUT PRINSIP-PRINSIP EKONOMI DENGAN MELANDASKAN PADA AZAS-AZAS KOPERASI YANG MENGANDUNG UNSUR-UNSUR SOSIAL DI DALAMNYA.

DEFINISI MANAJEMEN MENURUT STONER ADALAH SUATU PROSES PERENCANAAN, PENGORGANISASIAN, PENGARAHAN, DAN PENGAWASAN USAHA-USAHA PARA ANGGOTA ORGANISASI DAN PENGGUNAAN SUMBERDAYA-SUMBERDAYA ORGANISASI LAINNYA AGAR MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI YANG TELAH DITETAPKAN.

MENURUT PROF. EWELL PAUL ROY, PH.D MENGATAKAN BAHWA MANAJEMEN KOPERASI MELIBATKAN 4 UNSUR (PERANGKAT) YAITU:
A). ANGGOTA
B). PENGURUS
C). MANAJER
D). KARYAWAN MERUPAKAN PENGHUBUNG ANTARA MANAJEMEN DAN ANGGOTA PELANGGAN

SEDANGKAN MENURUT UU NO. 25/1992 YANG TERMASUK PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI ADALAH:
A). RAPAT ANGGOTA
B). PENGURUS
C). PENGAWAS

  •  Rapat Anggota
KOPERASI MERUPAKAN KUMPULAN ORANG ATAU BADAN HUKUM KOPERASI. KOPERASI DIMILIKI OLEH ANGGOTA, DIJALANKAN OLEH ANGGOTA DAN BEKERJA UNTUK KESEJAHTERAAN ANGGOTA DAN MASYARAKAT.

RAPAT ANGGOTA ADALAH TEMPAT DI MANA SUARA-SUARA ANGGOTA BERKUMPUL DAN HANYA DIADAKAN PADA WAKTU-WAKTU TERTENTU.

SETIAP ANGGOTA KOPERASI MEMPUNYAI HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA. SEORANG ANGGOTA BERHAK MENGHADIRI RAPAT ANGGOTA DAN MEMBERIKAN SUARA DALAM RAPAT ANGGOTA SERTA MENGEMUKAKAN PENDAPAT DAN SARAN KEPADA PENGURUS BAAIK DI LUAR MAUPUN DI DALAM RAPAT ANGGOTA. ANGGOTA JUGA HARUS IKUT SERTA MENGADAKAN PENGAWASAN ATAS JALANNYA ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI.

ANGGOTA SECARA KESELURUHAN MENJALANKAN MANAJEMEN DALAM SUATU RAPAT ANGGOTA DENGAN MENETAPKAN :
  1. ANGGARAN DASAR
  2. KEBIJAKSANAAN UMUM SERTA PELAKSANAAN KEPUTUSAN KOPERASI
  3. PEMILIHAN/PENGANGKATAN/PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN PENGAWAS
  4. RENCANA KERJA, PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA
  5. PEMBAGIAN SHU
  6. PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PEMBAGIAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.

  •  Pengurus Koperasi
PENGURUS KOPERASI ADALAH ORANG-ORANG YANG BEKERJA DI GARIS DEPAN, MEREKA ADALAH OTAK DARI GERAKAN KOPERASI DAN MERUPAKAN SALAH SATU FAKTOR YANG MENENTUKAN BERHASIL TIDAKNYA SUATU KOPERASI.

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENGURUS KOPERASI ADALAH MEMIMPIN ORGANISASI DAN USAHA KOPERASI SERTA MEWAKILINYA DI MUKA DAN DI LUAR PENGADILAN SESUAI DENGAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA.

MENURUT LEON GARAYON DAN PAUL O. MOHN DALAM BUKUNYA “THE BOARD OF DIRECTIONS OF COOPERATIVES” FUNGSI PENGURUS ADALAH :
  1. PUSAT PENGAMBIL KEPUTUSAN TERTINGGI
  2. PEMBERI NASIHAT
  3. PENGAWAS ATAU ORANG YANG DAPAT DIPERCAYA
  4. PENJAGA BERKESINAMBUNGANNYA ORGANISASI
  5. SIMBOL

  •  Pengawas
TUGAS PENGAWAS ADALAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP TATA KEHIDUPAN KOPERASI, TERMASUK ORGANISASI, USAHA-USAHA DAN PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN PENGURUS, SERTA MEMBUAT LAPORAN TERTULIS TENTANG PEMERIKSAAN.

PENGAWAS BERTINDAK SEBAGAI ORANG-ORANG KEPERCAYAAN ANGGOTA DALAM MENJAGA HARTA KEKAYAAN ANGGOTA DALAM KOPERASI.

SYARAT-SYARAT MENJADI PENGAWAS YAITU :
  1. MEMPUNYAI KEMAMPUAN BERUSAHA
  2. MEMPUNYAI SIFAT SEBAGAI PEMIMPIN, YANG DISEGANI ANGGOTA KOPERASI DAN MASYARAKAT SEKELILINGNYA. DIHARGAI PENDAPATNYA, DIPERHATIKAN SARAN-SARANNYA DAN IINDAHKAN NASIHAT-NASIHATNYA.
  3. SEORANG ANGGOTA PENGAWAS HARUS BERANI MENGEMUKAKAN PENDAPATNYA.
  4. RAJIN BEKERJA, SEMANGAT DAN LINCAH.
  5. PENGURUS SULIT DIHARAPKAN UNTUK BEKERJA FULL TIME.
  6. PENGURUS MEMPUNYAI TUGAS PENTING YAITU MEMIMPIN ORGANISASI SEBAGAI KESELURUHAN.
  7. TUGAS MANAJER TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SEBAGAI TUGAS SAMBILAN TAPI HARUS DILAKSANAKAN DENGAN PENUH KETEKUNAN.

  •  Manajer
PERANAN MANAJER ADALAH MEMBUAT RENCANA KE DEPAN SESUAI DENGAN RUANG LINGKUP DAN WEWENANGNYA; MENGELOLA SUMBERDAYA SECARA EFISIEN, MEMBERIKAN PERINTAH, BERTINDAK SEBAGAI PEMIMPIN DAN MAMPU MELAKSANAKAN KERJASAMA DENGAN ORANG LAIN UNTUK MENCAPAI TUJUAN ORGANISASI (TO GET THINGS DONE BY WORKING WITH AND THROUGH PEOPLE).

Sisa Hasil Usaha (SHU)

  •  Pengertian SHU
MENURUT PASAL 45 AYAT (1) UU NO. 25/1992, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
SISA HASIL USAHA KOPERASI MERUPAKAN PENDAPATAN KOPERASI YANG DIPEROLEH DALAM SATU TAHUN BUKU DIKURANGI BIAYA, PENYUSUTAN DAN KEWAJIBAN LAINNYA TERMASUK PAJAK DALAM TAHUN BUKU YANG BERSANGKUTAN.

  •  Rumus Pembagian SHU
MENURUT UU NO. 25/1992 PASAL 5 AYAT 1 MENGATAKAN BAHWA “PEMBAGIAN SHU KEPADA ANGGOTA DILAKUKAN TIDAK SEMATA-MATA BERDASARKAN MODAL YANG DIMILIKI SESEORANG DALAM KOPERASI, TETAPI JUGA BERDASARKAN PERIMBANGAN JASA USAHA ANGGOTA TERHADAP KOPERASI. KETENTUAN INI MERUPAKAN PERWUJUDAN KEKELUARGAAN DAN KEADILAN”.

DI DALAM AD/ART KOPERASI TELAH DITENTUKAN PEMBAGIAN SHU SEBAGAI BERIKUT : CADANGAN KOPERASI 40%, JASA ANGGOTA 40%, DANA PENGURUS 5%, DANA KARYAWAN 5%, DANA PENDIDIKAN 5%, DANA SOSIAL 5%, DANA PEMBANGUNAN LINGKUNGAN 5%.

TIDAK SEMUA KOMPONEN DI ATAS HARUS DIADOPSI DALAM MEMBAGI SHU-NYA. HAL INI TERGANTUNG DARI KEPUTUSAN ANGGOTA YANG DITETAPKAN DALAM RAPAT ANGGOTA.

  •  Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi
  1. SHU YANG DIBAGI ADALAH YANG BERSUMBER DARI ANGGOTA.
  2. SHU ANGGOTA ADALAH JASA DARI MODAL DAN TRANSAKSI USAHA YANG DILAKUKAN ANGGOTA SENDIRI.
  3. PEMBAGIAN SHU ANGGOTA DILAKUKAN SECARA TRANSPARAN.
  4. SHU ANGGOTA DIBAYAR SECARA TUNAI.

  •  Pembagian SHU Per Anggota
<> SHU PER ANGGOTA  :  SHUA = JUA + JMA
DI MANA :
SHUA = SISA HASIL USAHA ANGGOTA
JUA    = JASA USAHA ANGGOTA
JMA   = JASA MODAL ANGGOTA

<> SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
SHU PA = VA X JUA+S A X JMA
                  -----         -----
                 VUK         TMS

DIMANA :
SHU PA : SISA HASIL USAHA PER ANGGOTA
JUA       :  JASA USAHA ANGGOTA
JMA      : JASA MODAL ANGGOTA
VA         : VOLUME USAHA ANGGOTA (TOTAL TRANSAKSI ANGGOTA)
UK        : VOLUME USAHA TOTAL KOPERASI (TOTAL TRANSAKSI KOPERASI)
SA         : JUMLAH SIMPANAN ANGGOTA
TMS      : MODAL SENDIRI TOTAL (SIMPANAN ANGGOTA TOTAL)


Minggu, 09 Oktober 2011

FUNGSI KOPERASI

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4 Fungsi dan peran koperasi adalah : 
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya; 
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 

Pasal 5 

(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : 
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis; 
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; 
e. kemandirian. 

(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:  a. pendidikan perkoperasian; 
b. kerja sama antarkoperasi. 

Soal Beserta Jawaban 

1. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut,kecuali : 
A. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi 
B. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
C. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional 
D. Mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dari rakyat
Jawab : D 

2. Salah satu fungsi koperasi adalah 
A. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia 
B. Untuk kepentingan pemerintah 
C. Untuk menghentikan perekonomian rakyat
D. Untuk mempertinggi kualitas kehidupan pemerintah 
Jawab : A 

3. Meningkatkan taraf hidup masyarakat indonesia adalah salah satu peran dan fungsi : 
A. UUD 
B. Pancasila 
C. Koperasi
D. DPRD 
Jawab : C

4. Apa dasar hukum operasional Koperasi Indonesia ? 
A. UU Nomor 35 Tahun 1995 
B. UU Nomor 25 Tahun 1992 
C. UU Nomor 23 Tahun 1992 
D. UU Nomor 25 Tahun 1993 
Jawab : B 

5. Bab III Pasal 4 UU Nomor 25 Tahun 1992 mengatur tentang ? 
A. Prinsip koperasi 
B. Pengertian Koperasi
C. Fungsi dan peran koperasi 
D. Manajemen koperasi
Jawab : C

KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI 

Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua :

1. Konsep Koperasi Barat --> merupakan organisasi swasta, yg dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 

2. Konsep Koperasi Sosialis --> menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. 

Konsep Koperasi Negara berkembang --> mengacu kepada kedua konsep sebelumnya, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. 

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi 

Koperasi sangat berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup ( way of life ) secara garis besar ideology Negara-negara di dunia ini dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu : 
  •  Liberalisme/kapitalis 
  •  Sosialisme 
  • Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme 
Sedangkan Koperasi menurut Hubert Casselman di badi menjadi 3 aliran, yaitu : 

• Aliran Yardstick --> Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisme dan mengoreksi berbagai keburukan yang di timbulkan oleh sistem kapitalis 
• Aliran sosialis --> Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu dapat juga menyatukan rakyat dan aliran ini banyak di jumpai di Negara-negara Eropa Timur dan Rusia. 
• Aliran persemakmuran ( Commonwealth ) --> Koperasi dipandang sebagai alat yang lebih efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi pada masyarakat dan hubungan pemerintah dengan Koperasi bersifat kemitraan ( partnership ). 

Sejarah Berkembangnya Koperasi Di Indonesia

Menurut Sukoco yang di tuangkan dalam bukunya yang berjudul “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia ”, badan hukun koperasi Indonesia yaitu di Leuwiliang yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Dan pada tahun itu pun, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja dan Patih Purwokerto beserta kawan-kawannya telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi, Bank Simpan-Pinjam tersebut bisa dikatakan semacam Tabungan. Alhasil kesimpulan dari Koperasi di Indonesia adalah untuk memperbaiki Prekonomian Rakyat.

Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia.

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang telah mengubah dunia atau Negara Indonesia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) telah mengubah perekonomian Indonesia. Peraturan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Kebiasaan yang serakah ini yang jelek sekali di Indonesia menjadi persaingan bebas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.

Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Dimasa penjajahan peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi. Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Soal Beserta Jawabannya
1. Koperasi adalah organisasi yang merupakan kumpulan dari…
A. Modal
B. Orang
C. Perusahaan
D. Sumber Alam
Jawab : B

2. Siapakah pendiri Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negeri pribumi di di Indonesia ?
A. Noordin dan Urwah
B. Ibrohin dan soewarno
C. Raden Ngabei Ariawiriaatmadja
D. Ressa dan Abi noto
Jawab : C

3. Menurut Munkner Konsep Koperasi terbagi menjadi 2, yaitu ?
A. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis
B. Konsep Koperasi Timur dan Konsep Koperasi Terpimpin
C. Konsep Koperasi Asia Tenggara dan Konsep Koperasi Terpilih
D. Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Ketimuran
Jawab : A

4. Gotong royong dalam koperasi berbeda dengan gotong royong yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia. Perbedaan teersebut adalah gotong royong dalam koperasi mempunyai ciri …
A. Teratur namun tidak terpimpin
B. Usaha yang dijalankan bersifat dinamis
C. Terencana namun sementara
D. Terpimpin dan cukup dinamis
Jawab : B

5. Menurut UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling sesuai bagi perekonomian Indonesia adalah …
A. Perusahaan negara
B. Perusahaan swasta
C. Koperasi
D. Perseorangan
Jawab : C

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi Koperasi 

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antar orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.

Dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2 s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta Prinsip-prinsip koperasi. 

Agar tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi harus dilaksanakan dengan cara Tiga Pendekatan Kelembagaan / Tiga Wajah. 

1. Koperasi sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus : 
  • Mempunyai kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya 
  • Memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
  • Dikelola secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh koperasinya maupun oleh anggotanya. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya. 
2. Koperasi sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya koperasi harus : 

  • Keanggotaan bersifat terbuka, tidak diskriminatif. 
  • Pengelolaan bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi. 
  • Perlakuan yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya. 
  • Adanya suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus didengarkan. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan roda organisasi koperasi 
3. Koperasi sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :. 

  • Melaksanakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan kebutuhan. 
  • Memberikan kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi. 
  • Mempunyai aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang kependidikan/latihan. 

Sebagai organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi : 
1. Adanya orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2. Adanya pengelola, pengurus, direksi.
3. Adanya harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan). 
4. Adanya kegiatan. 
5. Adanya aturan main berdasarkan prinsip koperasi. 

MANAJEMEN KOPERASI  

Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. 

Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992). 

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999). 

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama keempat unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan oganisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota. 

Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001) : 
  • Rapat Anggota --> pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. 
  • Pengurus --> pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. 
  • Pengawas --> mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. 
  • Pengelola --> tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Soal Beserta Jawaban
1. Koperasi dipimpin oleh sebuah tim manajemen yang terdiri dari …
A. pengurus, manajer, dan karyawan
B. pengurus, pengawas, dan manajer
C. rapat anggota, pengurus, dan pembina
D. rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Jawab : D

2. Proses perencanaan merupakan proses yang sangat penting bagi pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain, sebab perencanaan mempunyai hubungan erat dengan fungsi manajemen, yaitu …
A. pengawasan
B. personalia
C. pemasaran
D. produksi
Jawab : A

3. Manajemen organisasi koperasi dan manajemen usaha koperasi dapat membuat rencana dengan tipe yang berbeda, sebab …
A.ruang lingkupnya beda
B. waktunya beda
C. tujuannya beda
D. tempatnya beda
Jawab : A

4. Yang bukan merupakan organisasi sebagai suatu lembaga atau kelompok fungsional adalah …
A. persatuan sepak bola
B. perusahaan
C. PKK
D. dharma wanita
Jawab : B

5. Bagan organisasi yang paling jarang digunakan adalah …
A. bentuk piramid
B. bentuk vertikal
C. bentuk horizontal
D. bentuk lingkaran
Jawab : D

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian koperasi menurut Arifinal Chaniago (1984) --> Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut M.Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) --> Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ 

Menurut UU No. 25/1992 --> Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 

TUJUAN KOPERASI 

Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan uud 1945. 

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi menurut Munkner 
  • Keanggotaan bersifat sukarela 
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan 
  • Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • Koperasi sbg kumpulan orang-orang 
  • Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi 
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi 
  • Perkumpulan dengan sukarela 
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi 
Prinsip koperasi menurut Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis 
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota 
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai 
  • Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan 
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota 
  • Netral terhadap politik dan agama Prinsip koperasi menurut UU NO. 25 / 1992 
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian 
  • Pendidikan perkoperasian 
  • Kerjasama antar koperasi 
  •  
Soal Beserta Jawabannya 

1. Dibawah ini adalah prinsip koperasi menurut Raiffeisen, kecuali ….
A. Bunga atas modal dibatasi
B. Daerah kerja terbatas
C. SHU untuk cadangan
D. Usaha hanya pada anggota
Jawab : A

2. Swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggota. Merupakan inti dari prinsip ….
A. Munker
B. Raiffeisen
C. Schuzle
D. Rochdaleantana
Jawab : C. Schuzle

3. Dibawah ini yang merupakan prinsip koperasi menurut UU No. 25/1992adalah ….
A. Kemandirian
B. Pengawasan secara demokratis
C. Netral dengan politik dan agama
D. Swadaya
Jawab : A

4. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara ….
A. Munker
B. Raifffeisen
C. UU No. 25/1992
D. ICA
Jawab : D

5. Pengawasan secara demokratis, merupakan prinsip koperasi menurut ….
A. Munker
B. Rochdaleantana
C. Schuzle
D. ICA
Jawab : B

Jumat, 27 Mei 2011

Industri Kreatif Di Indonesia

Industri Kreatif Di Indonesia
 Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas



Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya (terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan Indonesia menyatakan bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.

Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video. Muncul pula definisi yang berbeda-beda mengenai sektor ini. Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih belum diakui secara internasional.

Industri kreatif dipandang semakin penting dalam mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa “kreativitas manusia adalah sumber daya ekonomi utama” dan bahwa “industri abad kedua puluh satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi.

Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif, industri budaya, dan ekonomi kreatif.

Pada saat ini, manusia mengalami perpindahan era dan peradaban yang baru. Dulu kita bergeser dari Era Pertanian lalu  Era Industrilisasi. Perkembang teknologi dan informasi dan komunikasi (infokom) serta globalisasi ekonomi telah mendorong perkembangan  manusia yang dituntut untuk berkembang secara kreatif. Perkembangan industri telah menciptakan pola kerja, pola produksi dan pola distribusi yang murah dan efisien. Perkembangan teknologi telah membuat manusia jadi semakin produktif.

Industri merupakan proses penciptaan barang dan jasa yang mempunyai nilai tambah (value added). Sedangkan kreatif berarti create yaitu proses menciptakan sesuatu. Industri Kreatif berfokus pada penciptaan barang dan jasa dengan mengandalkan keahlian, bakat, dan kreativitas sebagai kekayaan intelektual.  industri kreatif adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ekonomi kreatif.

Pada saat ini memang industri kreatif sangat diperlukan. Apalagi industri kreatif merupakan industri dengan sumber yang terbarukan karena berfokus pada penciptaan daya kreasi. Berbeda dengan industri pada sektor tambang dan migas yang semakin lama akan semakin habis.

Menurut departemen perdagangan republik indonesia pengertian industri kreatif didefinisikan sebagai “Industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, ketrampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.”

Sub-sektor yang merupakan industri berbasis kreativitas di Indonesia berdasarkan pemetaan industri kreatif yang telah dilakukan oleh Departemen Perdagangan Republik Indonesia adalah :

1. Periklanan: kegiatan kreatif yang berkaitan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya: riset pasar, perencanaan komunikasi iklan, iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat kabar, majalah) dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan. Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100.

2. Arsitektur: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan, pengawasan konstruksi baik secara menyeluruh dari level makro (Town planning, urban design, landscape architecture) sampai dengan level mikro (detail konstruksi, misalnya: arsitektur taman, desain interior). Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 5 digit; 73100.

3. Pasar Barang Seni: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, misalnya: alat musik, percetakan, kerajinan, automobile, film, seni rupa dan lukisan.

4. Kerajinan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang dibuat dihasilkan oleh tenaga pengrajin yang berawal dari desain awal sampai dengan proses penyelesaian produknya, antara lain meliputi barang kerajinan yang terbuat dari: batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam (emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer, tanah liat, dan kapur. Produk kerajinan pada umumnya hanya diproduksi dalam jumlah yang relatif kecil (bukan produksi massal).

5. Desain: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, konsultasi identitas perusahaan dan jasa riset pemasaran serta produksi kemasan dan jasa pengepakan.

6. Fesyen: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen.

7. Video, Film dan Fotografi: kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan jasa fotografi, serta distribusi rekaman video dan film. Termasuk di dalamnya penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron, dan eksibisi film.

8. Permainan Interaktif: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi, dan distribusi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan, dan edukasi. Subsektor permainan interaktif bukan didominasi sebagai hiburan semata-mata tetapi juga sebagai alat bantu pembelajaran atau edukasi.

9. Musik: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi dari rekaman suara.

10. Seni Pertunjukan: kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha pengembangan konten, produksi pertunjukan (misal: pertunjukan balet, tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musik teater, opera, termasuk tur musik etnik), desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata panggung, dan tata pencahayaan.

11. Penerbitan dan Percetakan: kegiatan kreatif yang terkait dengan dengan penulisan konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital serta kegiatan kantor berita dan pencari berita. Subsektor ini juga mencakup penerbitan perangko, materai, uang kertas, blanko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, passport, tiket pesawat terbang, dan terbitan khusus lainnya. Juga mencakup penerbitan foto-foto, grafir (engraving) dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi, percetakan lukisan, dan barang cetakan lainnya, termasuk rekaman mikro film.

12. Layanan Komputer dan Piranti Lunak: kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengolahan data, pengembangan database, pengembangan piranti lunak, integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak, desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal termasuk perawatannya.

13. Televisi dan Radio : kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi, produksi dan pengemasan acara televisi (seperti games, kuis, reality show, infotainment, dan lainnya), penyiaran, dan transmisi konten acara televisi dan radio, termasuk kegiatan station relay (pemancar kembali) siaran radio dan televisi.

14. Riset dan Pengembangan : kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar; termasuk yang berkaitan dengan humaniora seperti penelitian dan pengembangan bahasa, sastra, dan seni; serta jasa konsultansi bisnis dan manajemen.

15. Kuliner: kegiatan kreatif ini termasuk baru, kedepan direncanakan untuk dimasukkan ke dalam sektor industri kreatif dengan melakukan sebuah studi terhadap pemetaan produk makanan olahan khas Indonesia yang dapat ditingkatkan daya saingnya di pasar ritel dan passar internasional. Studi dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi selengkap mungkin mengenai produk-produk makanan olahan khas Indonesia, untuk disebarluaskan melalui media yang tepat, di dalam dan di luar negeri, sehingga memperoleh peningkatan daya saing di pasar ritel modern dan pasar internasional. Pentingnya kegiatan ini dilatarbelakangi bahwa Indonesia memiliki warisan budaya produk makanan khas, yang pada dasarnya merupakan sumber keunggulan komparatif bagi Indonesia. Hanya saja, kurangnya perhatian dan pengelolaan yang menarik, membuat keunggulan komparatif tersebut tidak tergali menjadi lebih bernilai ekonomis.


Industri kreatif di Indonesia harus dikembangkan karena  industri kreatif dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan dan menciptakan iklim bisnis yang positif serta membangun citra serta identitas bangsa.  Di sisi lain, industri kreatif berbasis pada sumber daya yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa serta memberikan dampak sosial yang positif. Meski demikian, untuk menggerakkan industri kreatif diperlukan beberapa faktor. Di antaranya, arahan edukatif, memberikan penghargaan terhadap insan kreatif, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif.

Selain itu pemanfaatan industri kreatif yang ada dapat mengurangi penggunaan sumber daya alam yang tidak terbarukan. Misalnya pemanfaatan komoditas kayu hasil hutan. Apabila kayu tersebut hanya digunakan sebagai produk industri kertas maka kayu tersebut akan mempunyai harga (nilai tambah) yang sedikit bila dibandingkan dengan pemanfaatan untuk mebel atau untuk barang kerajinan tangan, dalam hal ini mewakili industri kreatif.  Ide-ide dan kreativitas ini yang menjadi barang berharga.

Namun, ada yang menjadi penghalang besar dalam industri kreatif, yaitu hak intelektual dan pembajakan. Asset yang berharga dari industri kreatif adalah ide penciptaan. Ide ini bersifat abstrak namun akan terasa manfaatnya. Ide inilah yang menciptakan nilai tambah, maka perlu adanya pengakuan hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk mencegah terjadinya pembajakan. Pembacakan konten industri kreatif ( musik, film,software, desain seni dll) dapat merugikan industri kreatif dan mematikan inovasi.



Referensi :
http://aguswibisono.com/2010/industri-kreatif-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Industri_kreatif
http://www.depdag.go.id/


Rabu, 11 Mei 2011

Kesmikinan Di Indonesia

  •  Kemiskinan di Dunia

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.


Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).


Bank Dunia mendefinisikan Kemiskinan absolut sebagai hidup dg pendapatan dibawah USD $1/hari dan Kemiskinan menengah untuk pendapatan dibawah $2 per hari, dg batasan ini maka diperkiraan pada 2001 1,1 miliar orang didunia mengonsumsi kurang dari $1/hari dan 2,7 miliar orang didunia mengonsumsi kurang dari $2/hari."[1] Proporsi penduduk negara berkembang yang hidup dalam Kemiskinan ekstrem telah turun dari 28% pada 1990 menjadi 21% pada 2001.[1] Melihat pada periode 1981-2001, persentase dari penduduk dunia yang hidup dibawah garis kemiskinan $1 dolar/hari telah berkurang separuh. Tetapi , nilai dari $1 juga mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.


Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia bekembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke sana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan negara kadang-kadang dianggap miskin. Untuk menghindari stigma ini, negara-negara ini biasanya disebut sebagai negara berkembang.


Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:


* penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;

* penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;

* penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;

* penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;

* penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.


Meskipun diterima luas bahwa kemiskinan dan pengangguran adalah sebagai akibat dari kemalasan, namun di Amerika Serikat (negara terkaya per kapita di dunia) misalnya memiliki jutaan masyarakat yang diistilahkan sebagai pekerja miskin; yaitu, orang yang tidak sejahtera atau rencana bantuan publik, namun masih gagal melewati atas garis kemiskinan.


Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan (pada 11 Mei 2011 pukul 05.56)

  • Kemiskinan di Indonesia

Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.


Pada umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.


Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.


Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.


Penyebab kegagalan


Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.


Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.


Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).


Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.


Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.


Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.


Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.


Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.


Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.


Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.


Strategi ke depan


Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.


Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.


Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.


Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.


Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.


Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.


Belum memadai


Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.


Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.


Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.


Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.


Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.


Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.


Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.


Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.



Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik


Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm (pada 11 Mei 2011 pukul 06.26)



  • Rangkuman Tugas Softskill 'Data Penduduk Miskin Di Indonesia Tahun 2005 - 2010'
Dari data yang kelompok kami dapatkan di BPS (Badan Pusat Statistik) dapat disimpulkan bahwa, jumlah penduduk miskin di indonesia pada tahun 2005 sebanyak 35,10 juta orang dengan presentase sebesar (15,97 %) , namun pada tahun 2006 terjadi kenaikan jumlah penduduk miskin yang cukup drastis, yaitu menjadi 39,30 juta (17,75 %) itu terjadi karena adanya kenaikan BBM yang menyebabkan naiknya harga berbagai barang sehingga inflasi mencapai 17,95% dan mengakibatkan penduduk yang tergolong tidak miskin namun penghasilannya berada disekitar garis kemiskinan banyak yang bergeser posisinya menjadi miskin. Jumlah penduduk miskin di Indonesia pada bulan Maret 2007 sebesar 37,17 juta (16,58%), turun 2,13 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada bulan Maret 2006. Meskipun demikian, persentase penduduk miskin pada Maret 2007 masih lebih tinggi dibandingkan keadaan Februari 2005, dimana persentase penduduk miskin sebesar (15,97%). Pada bulan Maret 2008 kemiskinan di Indonesia sebesar 34,96 juta orang (15,42%). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2007  ini berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 2,21 juta orang. Selama periode tersebut, penduduk miskin di daerah perdesaan berkurang 1,42 juta orang, sementara di daerah perkotaan berkurang 0,79 juta orang. Persentase penduduk miskin antara daerah perkotaan dan perdesaan tidak banyak berubah. Pada bulan Maret 2008, sebagian besar (63,47%) penduduk miskin berada di daerah perdesaan. Sedangkan pada tahun 2009 jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta orang (14,15%) dan pada tahun 2010 berkurang menjadi 31,02 juta orang (13,33%). Jadi selama periode 2009-2010, penduduk miskin di daerah perkotaan terus berkurang 0,81 juta orang. Turun dari 11,91 juta orang menjadi 11,10 juta orang. Sementara di daerah pedesaan hanya berkurang 0,69 juta orang, dari 26,62 juta orang turun menjadi 19,93 juta orang.

Rabu, 02 Maret 2011

Sistem Ekonomi

 Sumber : http://kamarche99.wordpress.com/2008/09/22/sistem-ekonomi/

1. Pengertian
Sistem ekonomi adalah kumpulan dari aturan-aturan atau kebijakan-kebijakan yang saling berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran

2. Macam-macam sistem ekonomi

a. Sistem ekonomi tradisional adalah sistem ekonomi di mana kegiatan ekonominya yang masih sangat sederhana
Ciri-ciri sistem ekonomi tradisional adalah
1) masyarakat hidup berkelompok secara kekeluargaan,
2) tanah merupakan sumber kehidupan,
3) belum mengenal adanya pembagian kerja,
4) pertukaran secara barter,
5) tingkat dan macam produksi sesuai kebutuhan.

b. Sistem ekonomi adalah sistem ekonomi yang seluruh kegiatan ekonominya diatur oleh pusat.
Ciri-ciri ekonomi komando adalah
1) semua sumber dan alat produksi dikuasai negara,
2) hak milik perorangan atas alat dan sumber produksi tidak ada,
3) kebijakan perekonomian sepenuhnya diatur pusat
4) Pembagian kerja diatur negara,
5) Masyarakat tidak dapat memilih jenis pekerjaan.

c. Sistem ekonomi pasar adalah sistem ekonomi yang sepenuhnya dilaksanakan oleh wisata, dan pemerintah hanya mengawasi jalannya perekonomian.
Ciri-ciri ekonomi pasar adalah
1) sumber dan alat produksi dikuasai oleh swasta,
2) rakyat diberi kebebasan mengatur sumber dan alat produksi
3) munculnya persaingan antarpengusaha
4) dalam masyarakat terdapat pembagian kelompok-kelompok, yaitu pemilik faktor produksi dan pekerja / buruh

d. Sistem ekonomi campuran adalah gabungan dari sistem ekonomi komando dan pasar, berikut ciri-ciri ekonomi pasar.
1) Alat produksi yang vital dikuasai negara
2) Alat produksi yang kurang penting dikelola swasta
3) Perekonomian dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat
4) Hak milik diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum


Sumber : Buku Prathama rahardja dan mandala manurung ( Dosen Fakultas ekonomi Universitas Indonesia )

Sistem Ekonomi 

Definisi dan Pengertian Sistem Ekonomi
Menurut Gregory Grossman (1984), yang di maksud dengan sistem ekonomi adalah :
“ Sekumpulan komponen-komponen atau unsur-unsur terdiri atas unit-unit dan agen-agen ekonomi serta lembaga-lembaga (institusi-institusi) ekonomi, yang bukan saja saling berhubungan dan berinteraksi, melainkan juga sampai tingkat tertentu saling menopang dan mempengaruhi”

Dengan demikian, komponen-komponen tersebut memiliki hubungan fungsional yang dapat menjadi alat koordinasi alokasi sumber daya ekonomi.
Perekonomian yang di dalamnya individu-individu dan keluarga-keluarga memiliki kesalingtergantungan disebut social ekonomi.
Dari definisi diatas, ada beberapa aspek penting dalam suatu system ekonomi :
a. Komponen-komponen yang terdiri atas unit, pelaku dan institusi.
b. Saling terkait dan saling mempengaruhi secara teratur-continue.
c. Memiliki fungsi koordinasi.

 Unit Ekonomi :
Unit Ekonomi adalah individu atau kelompok-kelompok dalam sistem ekonomi yang bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu.

 Agen Ekonomi :
Agen Ekonomi adalah seseorang yang menjalankan fungsi-fungsi ekonomi tertentu.

 Institusi Ekonomi :
Dalam arti yang paling luas, Institusi Ekonomi adalah sekumpulan norma-norma, aturan main, dan cara pikir yang telah baku.

 Saling Terkait dan saling mempengaruhi secara teratur dan Continue :
Untuk terbentuknya sistem ekonomi, unit-unit, pelaku-pelaku dan institusi-institusi harus saling terkait dan mempengaruhi.

 Memiliki Fungsi Koordinasi :
Elemen terpenting dari pengertian koordinasi adalah tercapainya keselarasan tindakan antarelemen dalam system, melalui proses komunikasi atau pertukaran informasi.

Sistem Ekonomi Indonesia

Sumber : Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Indonesia memiliki ekonomi berbasis-pasar di mana pemerintah memainkan peranan penting. Pemerintah memiliki lebih dari 164 BUMN dan menetapkan harga beberapa barang pokok, termasuk bahan bakar, beras, dan listrik. Setelah krisis finansial Asia yang dimulai pada pertengahan 1997, pemerintah menjaga banyak porsi dari aset sektor swasta melalui pengambilalihan pinjaman bank tak berjalan dan asset perusahaan melalui proses penstrukturan hutang.


Latar belakang

Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.

Pada pertengahan 1980-an pemerintah mulai menghilangkan hambatan kepada aktivitas ekonomi. Langkah ini ditujukan utamanya pada sektor eksternal dan finansial dan dirancang untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan di bidang ekspor non-minyak. GDP nyata tahunan tumbuh rata-rata mendekati 7% dari 1987-1997, dan banyak analisis mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang.

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-"collateral" menyebabkan perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.

Krisis finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997 dengan cepat berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik. Respon pertama Indonesia terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan monopoli, yang melibatkan anggota keluarga Presiden Soeharto. Rupiah masih belum stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden Suharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998. Di bulan Agustus 1998, Indonesia dan IMF menyetujui program pinjaman dana di bawah Presiden B.J Habibie. Presiden Gus Dur yang terpilih sebagai presiden pada Oktober 1999 kemudian memperpanjang program tersebut.



Kajian Pengeluaran Publik

Sejak krisis keuangan Asia di akhir tahun 1990-an, yang memiliki andil atas jatuhnya rezim Suharto pada bulan Mei 1998, keuangan publik Indonesia telah mengalami transformasi besar. Krisis keuangan tersebut menyebabkan kontraksi ekonomi yang sangat besar dan penurunan yang sejalan dalam pengeluaran publik. Tidak mengherankan utang dan subsidi meningkat secara drastis, sementara belanja pembangunan dikurangi secara tajam.

Saat ini, satu dekade kemudian, Indonesia telah keluar dari krisis dan berada dalam situasi dimana sekali lagi negara ini mempunyai sumber daya keuangan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Perubahan ini terjadi karena kebijakan makroekonomi yang berhati-hati, dan yang paling penting defisit anggaran yang sangat rendah. Juga cara pemerintah membelanjakan dana telah mengalami transformasi melalui "perubahan besar" desentralisasi tahun 2001 yang menyebabkan lebih dari sepertiga dari keseluruhan anggaran belanja pemerintah beralih ke pemerintah daerah pada tahun 2006. Hal lain yang sama pentingnya, pada tahun 2005, harga minyak internasional yang terus meningkat menyebabkan subsidi minyak domestik Indonesia tidak bisa dikontrol, mengancam stabilitas makroekonomi yang telah susah payah dicapai. Walaupun terdapat risiko politik bahwa kenaikan harga minyak yang tinggi akan mendorong tingkat inflasi menjadi lebih besar, pemerintah mengambil keputusan yang berani untuk memotong subsidi minyak.

Keputusan tersebut memberikan US$10 milyar tambahan untuk pengeluaran bagi program pembangunan. Sementara itu, pada tahun 2006 tambahan US$5 milyar telah tersedia berkat kombinasi dari peningkatan pendapatan yang didorong oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil secara keseluruhan dan penurunan pembayaran utang, sisa dari krisis ekonomi. Ini berarti pada tahun 2006 pemerintah mempunyai US$15 milyar  ekstra untuk dibelanjakan pada program pembangunan. Negara ini belum mengalami 'ruang fiskal' yang demikian besar sejak peningkatan pendapatan yang dialami ketika terjadi lonjakan minyak pada pertengahan tahun 1970an. Akan tetapi, perbedaan yang utama adalah peningkatan pendapatan yang besar dari minyak tahun 1970-an semata-mata hanya merupakan keberuntungan keuangan yang tak terduga. Sebaliknya, ruang fiskal saat ini tercapai sebagai hasil langsung dari keputusan kebijakan pemerintah yang hati hati dan tepat.

Walaupun demikian, sementara Indonesia telah mendapatkan kemajuan yang luar biasa dalam menyediakan sumber keuangan dalam memenuhi kebutuhan pembangunan, dan situasi ini dipersiapkan untuk terus berlanjut dalam beberapa tahun mendatang, subsidi tetap merupakan beban besar pada anggaran pemerintah. Walaupun terdapat pengurangan subsidi pada tahun 2005, total subsidi masih sekitar US$ 10 milyar  dari belanja pemerintah tahun 2006 atau sebesar 15 persen dari anggaran total.

Berkat keputusan pemerintahan Habibie (Mei 1998 - Agustus 2001) untuk mendesentralisasikan wewenang pada pemerintah daerah pada tahun 2001, bagian besar dari belanja pemerintah yang meningkat disalurkan melalui pemerintah daerah. Hasilnya pemerintah propinsi dan kabupaten di Indonesia sekarang membelanjakan 37 persen  dari total dana publik, yang mencerminkan tingkat desentralisasi fiskal yang bahkan lebih tinggi daripada rata-rata OECD.

Dengan tingkat desentralisasi di Indonesia saat ini dan ruang fiskal yang kini tersedia, pemerintah Indonesia mempunyai kesempatan unik untuk memperbaiki pelayanan publiknya yang terabaikan. Jika dikelola dengan hati-hati, hal tersebut memungkinkan daerah-daerah tertinggal di bagian timur Indonesia untuk mengejar daerah-daerah lain di Indonesia yang lebih maju dalam hal indikator sosial. Hal ini juga memungkinkan masyarakat Indonesia untuk fokus ke generasi berikutnya dalam melakukan perubahan, seperti meningkatkan kualitas layanan publik dan penyediaan infrastruktur seperti yang ditargetkan. Karena itu, alokasi dana publik yang tepat dan pengelolaan yang hati-hati dari dana tersebut pada saat mereka dialokasikan telah menjadi isu utama untuk belanja publik di Indonesia kedepannya.

Sebagai contoh, sementara anggaran pendidikan telah mencapai 17.2 persen dari total belanja publik- mendapatkan alokasi tertinggi dibandingkan sektor lain dan mengambil sekitar 3.9 persen  dari PDB pada tahun 2006, dibandingkan dengan hanya 2.0 persen dari PDB pada tahun 2001- sebaliknya total belanja kesehatan publik masih dibawah 1.0 persen dari PDB. Sementara itu, investasi infrastruktur publik masih belum sepenuhnya pulih dari titik terendah pasca krisis dan masih pada tingkat 3.4 persen dari PDB. Satu bidang lain yang menjadi perhatian saat ini adalah tingkat pengeluaran untuk administrasi yang luar biasa tinggi. Mencapai sebesar 15 persen pada tahun 2006, menunjukkan suatu penghamburan yang signifikan atas sumber daya publik.